KPR Rumah Apakah Riba? Apa Solusinya bagi Muslim yang Ingin Kredit Rumah?

KPR Rumah Apakah Riba

DAFTAR ISI

Saat ini, kebanyakan orang memilih membeli rumah dengan menggunakan KPR. Hal tersebut karena banyak orang kesulitan membeli rumah secara kontan. Dari sekian banyak orang yang menggunakan KPR, beberapa mulai mempertanyakan mengenai KPR rumah apakah riba? Apa solusinya?

Bagaimana dengan anda, apakah anda juga masih mempertanyakan mengenai halal tidaknya membeli rumah menggunakan KPR itu?

Untuk anda yang saat ini masih ragu-ragu membeli rumah dengan metode KPR, anda bisa mempelajari lebih detail mengenai riba atau tidaknya hal tersebut di dalam artikel ini.

KPR Rumah Apakah Riba? Apa Alasannya?

Jika berbicara mengenai KPR rumah apakah riba atau tidak, memang ada yang mengatakan bahwa KPR itu tidak riba. Namun sebenarnya, semua itu tergantung dari metode atau caranya.

Bila KPR tersebut dilakukan dengan cara bank memberikan pinjaman kepada nasabah, kemudian nantinya nasabah harus membayar pinjaman beserta dengan bunga, maka program KPR tersebut dinyatakan haram untuk digunakan oleh muslim.

Kenapa? Karena di dalam program tersebut terdapat bunga atau nilai tambah yang harus nasabah bayarkan beserta dengan sejumlah uang yang mereka pinjam.

Namun berbeda halnya jika KPR yang anda pilih menggunakan metode jual untung dari nasabah. Jika metode ini yang digunakan, maka program KPR tersebut boleh digunakan oleh muslim.

Kenapa? Karena akad jual belinya sudah jelas dari awal. Berbeda halnya dengan KPR konvensional yang menggunakan akad pinjaman beserta dengan bunganya.

Jika anda masih merasa bingung membedakan manakah program KPR yang boleh dan tidak boleh anda gunakan sebagai seorang penganut agama Islam, anda bisa memilih menggunakan program KPR Syariah.

Hal tersebut karena program KPR Syariah sudah pasti bebas dari bunga dan berbagai macam faktor yang dilarang di agama Islam.

Beragam Jenis Akad KPR Syariah Sebagai Solusi Kredit Rumah Bebas Riba

Seperti yang sudah dijelaskan soal KPR rumah apakah riba secara singkat, memang KPR konvensional di Indonesia itu masuk kategori riba.

Karena mayoritas orang di Indonesia itu beragama Islam, maka sudah pasti harus ada solusi lain bagi umat muslim yang ingin menggunakan KPR yang bebas dari riba.

Itulah kenapa saat ini anda bisa menemukan pilihan program KPR yang bernama KPR Syariah. KPR Syariah ini memang sengaja dibuat untuk mengakomodasi masyarakat muslim di Indonesia yang ingin membeli rumah secara kredit dengan skema yang bebas dari riba.

Berbeda halnya dengan KPR konvensional, KPR Syariah ini memiliki beberapa opsi atau jenis akad untuk mempermudah pihak bank dan nasabah dalam melakukan perjanjian.

Berikut ini adalah beberapa jenis akad yang bisa anda pilih di KPR Syariah:

  1. Akad jual beli (Murabahah)

Jenis akad pertama yang bisa anda gunakan untuk membeli rumah secara kredit tanpa riba adalah akad jual beli.

Cara kerja dari akad jual beli ini adalah bank yang akan membeli rumah secara kontan. Setelah itu, pihak bank akan menjual rumah tersebut kepada anda dengan harga yang sudah ditambah dengan margin keuntungan.

Dan proses pembayaran akad jual beli ini tetap bisa anda cicil kepada pihak bank dengan tenor dan besaran cicilan sesuai kesepakatan bersama antara nasabah dengan pihak bank.

  • Akad pembagian kepemilikan (Musyarakah Mutanaqisah)

Selain akad jual beli, KPR Syariah juga memiliki jenis akad lain yaitu akad pembagian kepemilikan sebagai solusi membeli rumah secara kredit namun bebas dari riba.

Berbeda halnya dengan akad jual beli, akad ini membagi kepemilikan rumah yang ingin anda kredit bersama dengan pihak bank.

Jadi nantinya, rumah tersebut akan dimiliki secara bersamaan antara anda dengan pihak bank. Kemudian, anda bisa membayar secara berkala untuk mengambil porsi kepemilikan dari pihak bank.

Dan jika pihak bank sudah tidak memiliki porsi kepemilikan sama sekali di rumah tersebut, maka anda sudah sah menjadi pemilik rumah tersebut seutuhnya.

  • Akad sewa beli (Ijarah Muntahiyah bit Tamlik)

Jenis akad KPR Syariah berikutnya adalah akad sewa beli. Jika sebelumnya anda berbagi kepemilikian rumah dengan pihak bank, maka di akad sewa beli ini, anda sama sekali tidak memiliki kepemilikan rumahnya.

Rumah tersebut sepenuhnya menjadi milik bank. Sedangkan anda hanya menjadi penyewa saja. Nantinya, pihak bank akan membuat kesepakatan menghibahkan rumah tersebut kepada anda setelah anda membayar sewa rumah selama waktu tertentu.

  • Akad pesanan (Istishna)

Lalu bagaimana jika rumah yang ingin anda beli ternyata belum berwujud? Memang kebanyakan developer saat ini belum membangun rumah sebelum ada orang yang membelinya.

Untuk anda yang ingin membeli rumah dari developer rumah seperti ini, maka anda bisa menggunakan jenis akad pesanan ketika mengajukan KPR Syariah.

Apa itu akad pesanan? Maksud dari akad pesanan ini adalah pihak bank yang akan melakukan pemesanan unit rumah kepada developer.

Setelah rumah berwujud, maka pihak bank bisa menjual rumah tersebut dengan menambahkan margin keuntungan. Dan ketika menggunakan akad pesanan inipun, anda tetap bisa membayar rumah tersebut dengan cara mencicilnya pada pihak bank.

Lalu manakah jenis akad KPR Syariah yang paling mudah digunakan untuk membeli rumah impian anda? Jika berbicara mana yang mudah, sebenarnya semua jenis akad KPR Syariah itu mudah.

Namun jika membahas manakah jenis akad yang paling banyak digunakan untuk membeli rumah secara kredit, maka banyak nasabah memilih menggunakan akad jual beli daripada jenis akad lainnya.

KPR Rumah Subsidi Apakah Riba?

Setelah menjabarkan mengenai KPR rumah apakah riba dan apa saja solusinya, tentunya ada beberapa dari anda yang mempertanyakan juga mengenai bagaimana dengan KPR subsidi dari pemerintah.

Jika berbicara mengenai KPR bersubsidi dari pemerintah, sebenarnya sudah banyak yang membahas bahwa program tersebut tergolong aman atau tidak ada riba di dalamnya. Kenapa? Berikut ini adalah beberapa alasan kenapa KPR subsidi tersebut bebas dari riba:

  • Subsidi dari pemerintah sifatnya adalah hibah

Alasan pertama kenapa KPR subsidi dari pemerintah itu bebas dari riba adalah karena subsidi yang pemerintah berikan itu sifatnya adalah hibah.

Karena sifatnya adalah hibah, maka hal ini sama sekali tidak mempengaruhi akad jual beli rumah nantinya.

  • Sudah jelas besaran cicilan per bulan dan harga rumah

Selain masalah subsidi, KPR subsidi ini dinyatakan bebas dari riba karena memang sejak awal besaran cicilan per bulan sudah diinformasikan kepada siapapun yang tertarik membeli rumah subsidi dari pemerintah.

Dan bukan hanya itu saja, besaran cicilan per bulan untuk pembelian rumah subsidi ini juga tidak berubah hingga akhir. Dengan begitu, maka sebenarnya KPR subsidi dari pemerintah ini sama seperti menggunakan akad jual beli di program KPR Syariah.

Namun sekali lagi, anda yang beragama Islam tetap disarankan untuk mengajukan pembelian kredit rumah subsidi ini menggunakan KPR Syariah.

Kenapa? Karena dengan menggunakan KPR Syariah, anda sudah mendapatkan jaminan bahwa proses pembelian rumah nanti sama sekali tidak mengandung riba.

Selain tetap menggunakan KPR Syariah, anda juga disarankan untuk memilih perumahan subsidi yang sudah siap huni. Kenapa? Karena hal tersebut juga akan memudahkan proses pembelian rumah secara kredit dengan menggunakan KPR Syariah.

Bagaimana Jika Anda Sudah Terlanjur Mengambil KPR Konvensional?

Anda sudah mempelajari mengenai KPR rumah apakah riba dan apa solusinya, lalu bagaimana jika saat ini anda yang seorang muslim sudah terlanjur membeli rumah menggunakan KPR konvensional?

Untuk anda yang sudah terlanjur membeli rumah menggunakan KPR konvensional dan tenornya masih cukup lama, maka berikut ini adalah beberapa saran yang bisa anda lakukan:

  • Pindahkan cicilan menggunakan KPR Syariah

Bila anda sudah terlanjur membeli rumah menggunakan KPR konvensional dan masa bayarnya masih cukup lama, maka anda bisa coba untuk take over cicilannya menggunakan KPR Syariah, salah satu bank yang memberikan fasilitas KPR Syariah adalah Bank BSI

Ada cukup banyak bank Syariah yang bisa membantu proses pengalihan cicilan KPR konvensional ke KPR Syariah. Namun demikian, memang hal ini membutuhkan proses yang cukup lama.

Dan bukan hanya itu saja, kemungkinan besar anda juga bisa mengalami kerugian material karena peralihan dari KPR konvensional ke KPR Syariah ini.

  • Persingkat tenor pinjaman KPR konvensional

Lalu bagaimana jika anda gagal mengalihkan cicilan KPR konvensional anda ke KPR Syariah? Untuk anda yang gagal mengubahnya, anda bisa mempersingkat tenor pinjaman KPR konvensional.

Dengan makin cepat melunasi hutang piutang di bank konvensional, anda bisa lebih cepat terbebas dari riba KPR konvensional.

Jadi bagaimana? Anda sudah cukup paham bukan mengenai KPR rumah apakah riba dan apa solusinya? Kalau anda sendiri rencananya akan membeli rumah menggunakan program KPR dari bank Syariah yang mana?

Pilih Project Perumahan

Perlu dipahami tidak semua project perumahan terutama rumah baru bekerjasama dengan Bank Syariah, kamu dapat bertanya kepada marketing kami untuk bantuan opsi perumahan di lokasi yang kamu harapkan dan sudah bekerjasama dengan Bank Syariah.

Opsi Bank Syariah

Bank syariah yang aktif menyalurkan kpr banyak di dominasi bank bumn, selain juga bank swasta. Seperti Bank BSI, Bank BTN Syariah berubah menjadi PT Bank Syariah Nasional (BSN), efektif per 22 Desember 2025, Bank Mualamat. Untuk bank swasta kamu memiliki opsi bank BCA Syariah, CIMB Syariah, Permata Syariah. Kamu juga dapat mengubungi kami untuk informasi mengenai KPR Syariah

Gani Hartono

“Doubt kills more dreams than failure ever will"
Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on email